Kotabumi (Lampost.co) – Polisi membeberkan motif penyekapan dan penganiayaan terhadap Fajar Maulana, warga Kotabumi, Lampung Utara. Adapun ketiga pelaku sudah ditangkap yaitu berinisial FKD (38), DAS (21) dan AB (19). Ketiganya warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin menjelaskan pemicu pelaku FKD menyekap dan menganiaya korban lantaran kesal kepada kakak korban. “Pelaku tidak senang dan kesal. Awalnya kakak korban membawa sepeda motor milik pacar pelaku tanpa penjelasan,” kata dia, Jumat, 16 Agustus 2024.
Kemudian FKD mengambil motor tersebut dari rumah korban. Saat itu pelaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari kakak korban. “Mengetahui kakaknya terlibat perselisihan dengan pelaku, korban ikut campur dalam masalah tersebut. Korban ikut mengganggu pelaku FKD melalui media sosial sehingga pelaku FKD merasa tidak suka dan kecewa,” kata Kapolsek.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Lampung Utara
“Pada akhirnya pelaku FKD bertemu dengan korban di jalan yang pada saat itu sedang berboncengan dengan pelaku DAS. Keduanya kemudian membawa korban ke rumah FKD dan terjadi peristiwa penganiayaan tersebut,” kata dia.
Di Rumah Pelaku
Kapolsek menjelaskan, penyekapan dan penganiayaan terjadi di rumah pelaku FKD pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Waktu itu korban melintasi Jembatan Punai Jaya menggunakan sepeda motor. Pelaku DAS mencegat korban meminta mengantarkannya ke rumah sakit. Di tengah perjalanan, pelaku FKD memberhentikan kendaraan terebut dan bertanya “ini yang namanya Fajar lalu pelapor jawab ” iya”. Lalu pelaku FKD langsung memukul muka korban menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak 3 kali.
Setelah itu pelaku FKD mengajak korban ke rumahnya. Setelah masuk rumah, FKD, dan DAS memukul muka korban berulang kali. Selain itu pelaku juga menyundut punggung tangan korban menggunakan rokok sebanyak 2 kali.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul punggung korban menggunakan bambu dan tongkat bisbol. Pelaku juga memborgol tangan korban dan FKD mengancamnya menggunakan samurai. Belum berhenti di situ, para pelaku memasukkan korban ke kandang besi. Kekejaman para pelaku masih berlanjut dengan menujuk dan memukul korban menggunakan rotan.
Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB, pelaku DAS mengantar korban pulang ke rumahnya. “Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kotabumi,” kata Kapolsek, Jumat, 16 Agustus 2024.