Sikap Menag Nasaruddin Umar Atas Kasus Pelecehan di Ponpes Ndolo Kusumo

Nasaruddin Umar menyatakan tindakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan moralitas.

Editor Effran
Selasa, 12 Mei 2026 11.13 WIB
Sikap Menag Nasaruddin Umar Atas Kasus Pelecehan di Ponpes Ndolo Kusumo
Tangkapan layar saat Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat kristiani yang merayakan Paskah pada Minggu, 5 April 2026, untuk mendoakan masyarakat dan bangsa Indonesia hidup dalam kedamaian dan keharmonisan bersama. (Foto: Istimewa)

Pati (Lampost.co) — Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu perhatian publik. Polemik tersebut semakin ramai setelah pengasuh ponpes berinisial AS atau Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus itu langsung mendapat respons keras dari Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Dalam keterangannya, Nasaruddin Umar menyatakan tindakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan moralitas.

“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual,” ujar Nasaruddin Umar.

Ia juga menegaskan dirinya menolak segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia, baik secara fisik, verbal, maupun seksual.

“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” lanjutnya.

Izin Ponpes Terancam Dicabut

Kementerian Agama disebut mulai memproses pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo setelah kasus tersebut mencuat.

Selain itu, Kemenag juga menyiapkan pemindahan para santri agar pendidikan mereka tetap berjalan. “Saat ini sedang dalam proses pencabutan izin, dan para santri seluruhnya akan pindah agar bisa melanjutkan pendidikannya,” tegas Menag.

Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan lembaga pendidikan keagamaan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Modus Dugaan Pelecehan

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkap dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang waktu cukup panjang.

Menurut hasil penyelidikan, tindakan itu berlangsung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren. Korban berinisial FA beberapa kali dipanggil ke kamar pelaku dengan alasan tertentu.

Polisi mengungkap tersangka meminta korban memijat sebelum melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual. Selain itu, korban juga diduga dipengaruhi melalui doktrin tertentu agar menuruti perintah gurunya.

Polisi menyebut dugaan pelecehan itu terjadi sebanyak 10 kali di waktu berbeda. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual,” kata Jaka Wahyudi.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kemenag Evaluasi Sistem Pengawasan Ponpes

Kasus itu membuat Kementerian Agama menyiapkan evaluasi besar terhadap sistem pengawasan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Penguatan perlindungan anak serta mekanisme pelaporan dugaan kekerasan seksual akan menjadi fokus utama evaluasi tersebut. Langkah itu agar lingkungan pendidikan tetap aman bagi para santri dan mencegah praktik serupa kembali terjadi di masa mendatang.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI