(Gunungsugih.lampost.co): Polisi mengungkap kasus penipuan dengan modus COD jual beli motor di media sosial Facebook.
Pelaku penipuan berinisial DMI (44) asal Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Polisi menangkapnya usai membawa kabur motor milik Susilo (38) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Jumat, 9 Februari 2024.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, aksi penipuan dengan modus transaksi COD itu terjadi di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
“Keduanya sepakat COD sepeda motor di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai. Tapi itu hanya modus DMI untuk membawa kabur motor milik Susilo,” kata Kapolsek melalui keterangan tertulis, Minggu, 6 Oktober 2024.
Iptu Daniel menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban menghubungi pelaku lewat media sosial Facebook menanyakan tentang sepeda motor DMI yang terposting untuk jual beli.
Kemudian, korban pun memberikan penawaran tukar tambah sepeda motor Honda Beat B 6013 URK miliknya dengan motor Honda Revo warna Silver milik pelaku. Terjadi kesepakatan. Mereka kemudian bertemu di lokasi COD di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pukul 14.30 WIB.
Bersama Rekan
Korban datang sendiri, sementara pelaku bersama rekannya berinisial DRN.
“Modus operandi pelaku, DMI mengetes motor korban seolah untuk mengecek kondisi mesin. Namun, justru motor itu dibawa kabur olehnya,” katanya.
Daniel melanjutkan DRN meminta motor pelaku yang masih ada bersama korban. Ia berdalih akan menyusul DMI seolah ada kendala pada motor korban. Namun, kata Kapolsek, hal itu hanyalah alibi untuk kabur dan meninggalkan korban.
Kapolsek mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta. Kasus itu kini telah terungkap.
“DMI berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun 02 RT.037/RW.002, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Kamis (3/10/24) pukul 16.30 WIB,” imbuhnya.
Sementara, lanjut Daniel, DRN sudah lebih dulu tertangkap berikut barang bukti motor milik korban yang ada padanya.
“DMI terjerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana. Adapun ancaman penjara 4 tahun atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.








