• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 20:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah

Denny ZYAntaranewsbyDenny ZYandAntaranews
25/09/24 - 10:30
in Kriminal
A A
laboratorium tembakau sintetis

Jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat terkait pengungkapan kasus laboratorium gelap tembakau sintetis di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 24 September 2024. (Foto: Dok. ANTARA)

Jakarta (Lampost.co) — Polisi berhasil membongkar laboratorium pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu kluster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2024.

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29). Dua tersangka lainnya VG dan BI masih dalam perburuan polisi dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 24 September 2024 membeberkan modus pelaku. Menurutnya, bahwa modus operandi pelaku adalah menyewa rumah di perumahan mewah. Rumah itu pelaku jadikan laboratorium rahasia pembuatan tembakau sintetis.

Baca juga: Sebuah Kamar Apartemen di Bandar Lampung Jadi Lokasi Pembuatan Tembakau Sintetis

“Ketika kami tangkap, tersangka OS ini sedang melakukan kegiatan memasak atau membuat tembakau sintetis. Dia akan membuat racikan narkotika dengan nama pasarnya tembakau gorilla,” ungkapnya.

Penangkapan itu pun bermula dari informasi yang penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terima. Informasi yang masuk terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.

 

105 Kg

Polisi melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis. “Ketua RT dan sekuriti perumahan tersebut menyaksikan penggeledahan oleh tim penyidik. Di lantai satu kami temukan dua unit handphone dan satu plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu,” kata Syahduddi.

Polisi juga menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut yang pelaku gunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. “Barang bukti meliputi 105 kilogram tembakau sintetis siap edar. Alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu,” kata Syahduddi.

Ada juga daun-daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol penyemprot dan alat suntik.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka OS mengakui bahwa ia bekerja atas perintah dari VG, yang berstatus sebagai DPO. OS dijanjikan bayaran tertentu untuk memproduksi tembakau sintetis, namun pada kenyataannya hanya menerima setengahnya.

Dengan pengungkapan tersebut polisi mengklaim telah menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika.

Tags: laboratoriumNARKOBATembakau Sintetis
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.