• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 16/01/2026 01:35
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Dalami Keterangan Dede yang Bohong dalam Kasus Vina

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
23/07/24 - 14:47
in Kriminal, Nasional
A A
Polisi Dalami Keterangan Dede yang Bohong dalam Kasus Vina

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

Jakarta (Lampost.co): Polisi bakal mendalami keterangan Dede, saksi yang mengaku berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Keterangan itu akan menjadi bahan dalam penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Djuhandani menyebut kewajiban penyidik harus membuktikan keterangan Dede apakah benar atau tidak. Pembuktian itu harus secara formil atau materiil.

“Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan,” ungkap jenderal bintang satu itu.

Djuhandani menjelaskan pihaknya menerima laporan terhadap Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu. Tugas awal penyidik membuktikan ada atau tidak unsur pidana dalam laporan itu baik secara formil maupun materiil dengan menghadirkan pelapor.

Sebagai informasi, pelapor Aep dan Dede ialah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Kuasa hukum terpidana dapat undangan ke Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara awal pelaporan terhadap Aep dan Dede.

“Laporan formil materilnya apa? objeknya apa? Oleh karena itu, kita memerlukan kehadiran para pelapor untuk mengetahui. Jangan sampai objeknya adalah terkait keterangan yang mana, tapi kita sidik keterangan yang lainnya,” jelas Djuhandani.

Bareskrim Polri tengah menggelar perkara pelaporan terhadap Aep dan Dede. Ekspose ini pertanda mulainya penyelidikan kasus memberikan keterangan palsu itu.

Undangan Bareskrim

Berdasarkan pantauan, kuasa hukum enam terpidana telah hadir memenuhi undangan Bareskrim Polri. Keenam terpidana yang melaporkan Aep dan Dede ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan Vina, 16 dan Eky, 16 yang terjadi di Cirebon pada 2016. Hal ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.

Kedua terlapor melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 242 KUHP.

Tags: Kasus Vinapembuktian formil dan materiilsaksi berbohong dedesaksi kasus vina
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

byTriyadi Isworoand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona tahap II beserta lima tersangka lain...

Ilustrasi(Dok Litbang MI)

Pilkada Langsung Tidak Mahal, Habiskan Anggaran Rp40 Ribu setiap Pemilih selama Lima Tahun

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017, Ida Budhiati, menyebut biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Ida Budhiati (MI/ BARY FATAHILAH)

Pilkada via DPRD Berisiko Melemahkan Legitimasi Daerah

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Ida Budhiati menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD...

Berita Terbaru

Pelatih timnas Indonesia John Herdman
Bola

Pelatih Timnas John Herdman Antusias Tatap Piala ASEAN 2026

byIsnovan Djamaludinand1 others
16/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, antusias menatap Piala ASEAN 2026, yang akan berlangsung pada 24 Juli sampai 26 Agustus...

Read moreDetails
pengundian grup Piala ASEAN 2026

Indonesia Huni Grup A di Piala ASEAN 2026

16/01/2026
Gelandang Timnas Maroko Neil El Aynaoui

Maroko ke Final Piala Afrika 2025 Setelah Kalahkan Nigeria lewat Adu Penalti

16/01/2026
Stella Christie Sebut Ada Tambahan Anggaran Riset Rp4 Triliun

Stella Christie Sebut Ada Tambahan Anggaran Riset Rp4 Triliun

15/01/2026
Prabowo Tambah Dana Riset Jadi Rp12 Triliun

Prabowo Tambah Dana Riset Jadi Rp12 Triliun

15/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.