Gunungsugih (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pengguna sabu berinisial WLL (25) warga Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Plh Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, polisi menangkap tersangka pada Selasa, 2 Juli 2024, pukul 23.30 WIB.
Eko mengatakan, polisi menggerebek WLL di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Di sana polisi tidak temukan barang bukti narkoba. “Namun, pada saat petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil WLL, kami temukan sejumlah sabu,” kata dia.
Baca juga: 2 Pria Tertangkap Bawa Sabu di Metro
Menurut Eko, pengguna sabu itu mengakui bahwa mobil tersebut adalah miliknya. Eko menyatakan, tersangka pun tidak mengelak saat polisi mendapatkan sabu-sabu di dalam mobilnya.
Kini, WLL berikut barang bukti narkoba sekaligus mobil tersangka telah petugas bawa ke Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. “Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara itu di Metro, polres setempat menangkap seorang remaja berinisial RRP (21). Penangkapan itu atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis tembakau sintetis, Rabu, 3 Juli 2024, malam.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya yang beralamatkan di Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengatakan pihaknya menyita 106 plastik klip berukuran kecil. Kemasan itu berisi tembakau sintetis dengan berat kotor 69.16 gram.