.
DY (46) yang berprofesi sebagai juru parkir dan MN (44) seorang ibu rumah tangga. Mereka tertangkap petugas pada rumah MN (44), Jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Rabu, 3 Juli 2024.
.
Sementara itu, Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan saat tertangkap petugas menemukan barang bukti. Barang haram itu berupa dua bungkus plastik klip kecil berisikan sabu. Kemudian 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu sisa pakai, 1 buah pipa kaca (pirex).
.
“DY (46) datang ke rumah MN (44) bawa barang haram itu. Abis itu ya, terpakai bareng-bareng” kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Minggu, 14 Juli 2024.
.
Kemudian hasil pemeriksaan, keduanya rutin mengkonsumsi sabu. Ia mengatakan bisa sampai 2 kali dalam seminggu. “Seminggu bisa 2 kali nyabu bareng, bahkan MN (44) sudah sejak tahun 2015 mengenal barang haram ini,” kata Kompol M. Rohmawan.
.
Rohmawan menambahkan DY (46) biasa membeli paket seharga Rp.200 ribu rupiah. “Hasil uang markir, atau ngojek, tersisihkan sama DY (46) buat beli sabu,” kata Kompol Rohmawan.
.
Saat ini , Polsek Sukarame telah melakukan penahanan terhadap keduanya. “Kita masih dalami dari mana barang haram tersebut didapatkan” kata Rohmawan.