Gunungsugih (Lampost.co) — Polisi melakukan penggrebekan pesta sabu wilyah Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa, 29 Maret 2024. Empat orang teramakankan petugas, saat sedang asyik menghisap sabu.
.
Keempat orang itu yakni, AS (36), SG (37) dan ST (55). Mereka merupakan warga Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara IK (22) merupakan warga Kelurahan Transmigrasi Pancur, Kecamatan Teransmigrasi, Kabupaten Peswaran.
.
“Kami telah melakukan penggrebekan salah satu rumah yang berada pada Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri. Kami mengamankan empat orang yang sedang pesta narkotika jenis sabu, berikut barang buktinya,” kata Kasat Res Narkoba Polres Lamteng, AKP Feabo, Rabu, 20 Maret 2024.
.
Keempat pelaku teramankan polisi berawal dari informasi dari masyarakat. Prihal adanya peredaran narkotika wilayah kampung setempat. Masyarakat yang resah lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi yang selanjutnya menindak lanjuti.
.
“Berbekal laporan dari masyarakat. Kami langsung tindaklanjuti, melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat kami melakukan penggrebekan, para pelaku sedang duduk dalam rumah tersebut. Berikut semua barang bukti ada pada sekitar para pelaku pada saat melakukan penggeledahan,” jelasnya.
.
Barang buktinya satu buah pipa kaca pirek yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu. Satu buah alat hisap sabu/bong, satu buah korek api gas dan satu buah sumbu api. Selanjutnya Mapolres mengamankan para pelaku.
.
Para pelaku terjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT