Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji telah meminta keterangan 22 saksi terkait penyelidikan kasus kematian seorang siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, AL (16).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan para saksi dari teman sekolah, pihak sekolah, keluarga hingga teman deket korban.
“Untuk progres kasus kematian seorang siswi SMK di Mesuji, Satreskrim Polres Mesuji telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Total ada 22 saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam kasus ini,” ujarnya, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca juga: Polisi Diminta Segera Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji
Umi menjelaskan, saksi-saksi tersebut yang teridentifikasi mengetahui atau melihat korban sebelum ditemukan meninggal dunia di parit kebun karet. “Jadi saksi-saksi ini yang melihat korban sebelum kejadian penemuan tersebut,” kata dia.
Dia juga mengungkapkan hasil autopsi hingga kini belum keluar. “Untuk hasil visum belum keluar. Kami juga masih menunggu hasil autopsinya dari tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung,” kata dia.
Sebelumnya, warga menemukan jasad AL di dalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Lampung, Selasa, 28 Mei 2024. Banyak luka tusuk pada tubuh korban.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Dinas PPPA Lampung, Amsir, menduga adanya praktik relasi kuasa antara korban dengan pelaku.
Selain relasi kuasa, ia juga menyebut adanya efek menonton pornografi yang membuat pelaku terdorong birahinya. “Kemungkinan mempraktikannya oleh pelaku, karena dorongan seksual yang sangat tinggi dan tidak tertahankan,” katanya, Senin, 3 Juni 2024.
Ia menyebut kekerasan seksual marak terjadi. Berdasarkan data Simfoni Kementerian PPPA Lampung mencatat 264 kasus kekerasan seksual. Faktornya seperti kentalnya budaya patriarki di lingkungan masyarakat.
Adanya relasi kuasa di masyarakat, ketidakadilan gender, kualitas hidup rendah, pola asuh yang salah, kemiskinan, dan akibat tayangan tidak mendidik. Apabila pelaku sudah tertangkap, harus mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatan yang pelaku lakukan.