Bandar Lampung (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pria yang diduga sebagai spesialis pencuri rumah kosong di wilayah Bandar Lampung. Kedua pelaku berinisial MK (23) dan MAS (22), warga Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat, ditangkap setelah polisi melacak keberadaan mereka menggunakan GPS sepeda motor. Selain itu, rekaman CCTV juga menjadi alat bantu penangkapan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 November 2025. Aksi terakhir kawanan ini terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Pulau Singkep, Perum Surya Khanza, Sukabumi, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan kedua pelaku berhasil mereka amankan di rumah masing-masing. Penangkapan setelah tim melakukan pelacakan mendetail dari barang hasil curian. “Para pelaku berhasil kita amankan di rumah masing-masing di wilayah Sukarame II, Telukbetung Barat, Bandar Lampung. Penangkapan terjadi setelah pelacakan menggunakan GPS yang ada di sepeda motor serta rekaman CCTV,” kata Kombes Pol Alfret.
Metode
Menurut Kapolresta, MK dan MAS kerap melakukan aksi dengan metode hunting. Mereka berkeliling mencari rumah yang sedang tidak ada pemiliknya. Pelaku menyasar rumah kosong pada pagi hari dan membawa kabur sepeda motor apabila menemukan kunci kontak di lokasi. “Pelaku menyasar rumah kosong pada pagi hari. Mereka melakukan aksinya dengan cara hunting atau berkeliling mencari rumah yang tidak berpenghuni. Jika menemukan kunci sepeda motor, mereka langsung membawa kabur motor tersebut. Selain itu, pelaku juga mencuri handphone yang ada di lokasi,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang polisi sita antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio, sebuah jaket hitam, alat untuk membongkar rumah, serta barang hasil curian lain. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui telah tujuh kali melakukan pencurian. Lima kejadian terjadi di wilayah hukum Polsek Sukarame dan dua di Lampung Selatan.
“Para pelaku mengakui telah melakukan tujuh kali pencurian, lima kali di wilayah hukum Polsek Sukarame dan dua kali di wilayah Polres Lampung Selatan,” kata Kombes Pol Alfret.
Atas perbuatannya, polisi menjerat MK dan MAS dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (TBN)








