Bandar Lampung (Lampost.co) – Polsek Kemiling meringkus seorang pria pengangguran. Pria tersebut melakukan penipuan jual beli ponsel pada platform media sosial.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan pelaku AF (24) sudah diamankan jajarannya. Pelaku tertangkap di kediamannya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu, 11 Agustus 2024.
“Penangkapan terhadap pelaku AF berdasarkan laporan korban Muhammad Wahyudi warga Sukabumi,” katanya, Rabu, 14 Agustus 2014.
Kemudian ia menceritakan kronologi kejadian. Berawal pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban hendak membeli handphone yang terposting ulang pada media sosial Facebook milik akun pelaku.
“Jadi pria pengangguran ini awalnya posting jualan handphone. Tapi yang ia posting adalah jualan orang lain, sama pelaku di screenshot lalu ia jual pada akunnya,” katanya.
Setelah itu, lanjut Sutomo, saat korban tertarik membeli handphone tersebut. Pelaku kemudian menghubungi penjual asli handphone itu.
“Saat korban tertarik mau beli. Pelaku ini langsung hubungi penjual asli bilang mau beli. Jadi pelaku ini mengendalikan antara korban dan pemilik aslinya,” ucapnya.
COD
Kemudian Sutomo mengatakan, pelaku pun langsung mengajak korban untuk COD barang handphone tersebut. Namun meminta agar segera mentransfer uang dengan jumlah Rp4.2 juta.
“Pelaku ini ngomong ke korban kalo yang COD adiknya. Nah pelaku juga ngomong kepada pemilik asli bahwa yang COD adiknya. Dan ia juga mengatakan uang itu jangan cash tapi transfer karena takut terpakai adiknya,” katanya.
Setelah transfer berhasil, pelaku tidak merespon pesan korban. Namun kedua korbannya sudah COD sekitar wilayah Kemiling.
“Kebetulan korban sama pemilik asli ini masih sekitar lokasi COD. Akhirnya korban bertanya uangnya sudah masuk belum, pemilik asli bilang ia belum mengirim nomor rekening,” katanya.
Lantaran merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Kemiling. “Menerima informasi itu, kami lakukan penyelidikan melalui nomor rekening dan nomor handphone. Akhirnya pelaku berhasil teramankan,” katanya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 1 buku tabungan, 3 ATM, 2 handphone dan 1 dompet. “Pelaku saat ini telah ditahan Polsek Kemiling guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.