Way Kanan (Lampost.co)–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Blambangan Umpu mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba, menjelaskan keempat pelaku diduga terlibat dalam pencurian pada Sabtu, 08 Juli 2023, sekitar pukul 03.30 WIB di korban Wartono. Korban saat itu menyadari bahwa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi T 4079 AH yang terparkir di dapur telah lenyap.
“Pelaku diduga menggunakan modus operandi dengan mencongkel dinding rumah menggunakan papan untuk mencuri sepeda motor tersebut. Setelah menyadari kehilangan kendaraannya, Wartono langsung memberitahu keluarganya dan berusaha mencari sepeda motor tersebut disekitar rumah, namun tidak berhasil menemukannya,” kata dia kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Juli 2023.
Yudi mengatakan setelah menyadari motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti. Lalu Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil menangkap empat tersangka, yaitu SU, MN, HK alias Kuman, dan SA di Kampung Kotabumi pada Jumat, 21 Juli 2023. Para tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.,” katanya.
Menurut Yudi, peran ketiga tersangka, SU, MN, dan HK alias Kuman, diduga membantu dalam membongkar rumah korban Wartono saat terjadi pencurian kendaraan bermotor. Sementara tersangka SA diduga sebagai eksekutor pencurian sepeda motor milik korban.
Barang bukti berupa sebuah gerinda merek mailtank warna hijau, sebuah bor listrik merek kairos warna kuning, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi serta nomor rangka dan mesin yang rusak, berhasil diamankan dari para tersangka dan dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Seluruh tersangka berasal dari Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Pasal yang dikenakan terhadap SU, MN, dan HK alias Kuman adalah Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara, tersangka SA dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.