Liwa (Lampost.co) — Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Tekab 308 Polda Lampung menangkap empat pelaku penipuan dengan modus hipnotis di wilayah Lampung Barat, Sabtu, 03 Februari 2024.
Para tersangka diduga telah melakukan aksinya di seputar Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu, 31 Januari 2024. Mereka berinisial YP (26) dan FDID (47), keduanya adalah warga Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kemudian Aji (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat dan Sur (47) warga Desa Dasan Moko, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Lombok Timur.
Keempat tersangka ditangkap saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Sabtu, 03 Februari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan penangkapan berdasarkan laporan warga tentang tindak pidana kejahatan dengan modus hipnotis di sekitaran wilayah Liwa. Polres Lampung melakukan pelacakan dan meminta bantuan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Tekab 308 Presisi Polda Lampung bersama petugas Satreskrim Polres Lampung Barat mendatangi tempat persinggahan para pelaku dan menanggap mereka. “Keempat tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa,” kata dia, Sabtu, 03 Februari 2024.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan yang digunakan saat melakukan kejahatan. Para tersangka dibawa ke Polres Lambar untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita yaitu mobil Toyota Avanza warna silver, batu berwarna merah, dompet, jam tangan, buku rekenin
Denny