Kalianda (Lampost.co) – Dalam waktu 1×24 jam, Polres Lampung Selatan menangkap empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus itu diekspos di Aula GWL polres setempat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sebelumnya, peristiwa keributan tersebut terjadi pada acara hiburan organ tunggal di Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Selasa, 08 Agustus 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandy Yusrin mengatakan, pengeroyokan bermula saat para pelaku dan korban berada di atas panggung dan terjadi gesekan kecil. Kejadian itu memicu keributan dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Korban meregang nyawa akibat terkena tusukan senjata tajam jenis badik di bagian perut.
“Awalnya korban menonton organ tunggal dan terjadilah keributan antara korban pelaku dengan jumlah lebih dari 10 orang,” kata Kapolres.
Korban yang hanya sendirian sempat kabur dan dikejar. Korban terjatuh lalu ditikam di bagian perut oleh salah satu tersangka menggunakan badik. Selanjutnya korban dibuang ke bawah jembatan dan akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan dalam 1 x 24 jam telah berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial M, GS, FA dan DNH,” kata dia.
Pelaku utama yaitu M (39) mengaku terpengaruh minuman keras. “Sebelunya saya melihat anak-anak cekcok di atas panggung, saya ikut emosi mungkin karena setengah mabuk juga. Saat anak itu (korban) lari saya kejar pas jatuh langsung saya tusuk pakai pisau,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo 170 KUHPidana Ayat (2) ke 3 atau 351 ayat 3 Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.