Sukadana (Lampost.co) — Seorang pemuda asal Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, ditangkap setelah mencuri motor (curanmor) di Kecamatan Pasir Sakti. Tersangka inisial AL (18) itu langsung tertangkap tiga jam setelah aksinya.
Kapolsek Pasir Sakti, AKP Sugeng, menjelaskan tersangka AL mencuri motor milik Wahyu Adi Saputra (23), warga Desa Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang yang sedang ke rumah temannya di Lampung Timur.
“Korban sedang bertamu ke rumah temannya dan memarkirkannya di halaman rumah,” kata Sugeng, kepada Lampost.co, Jumat, 11 Agustus 2023.
Kemudian saat sedang asyik mengobrol korban mendengar motornya menyala. Korban yang keluar ternyata motornya sudah tidak ada lagi.
Korban sempat mengejar pelaku dan saat di jalan, korban bertemu anggota polisi yang sedang patroli. Sehingga, petugas tersebut ikut mencari pelaku. Dalam tiga jam pencarian, petugaa akhirnya menemukan satu unit motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Lalu melakukan penyisiran kembali sehingga menangkap pelaku. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.