Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka spesialis pencurian rumah kosong di Kota Tapis Berseri. Tersangka RF (32) warga Pesawaran, dibekuk setelah buron selama satu pekan di Jakarta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah melakukan pencurian di rumah korban di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, beberapa waktu lalu.
Modus yang digunakan tersangka dengan berpura-pura menjadi tamu rumah yang akan diincarnya. Jika dipanggil pemilik rumah tidak ada, tersangka masuk dan mencari barang berharga.
“Dia pura-pura bertamu, dilihat gak ada orang dia masuk kerumah, membuka pintu dengan anak kunci yang sudah disiapkan sebelumnya,” kata dia, Jumat, 3 Maret 2023.
Dennis melanjutkan, setelah masuk ke dalam rumah, tersangka membuka pintu kamar korban dengan cara mendongkel pintu dengan obeng dan benda lainnya. Setelah masuk ia mengambil barang berharga berupa gelang emas, cincin emas, uang, TV serta ponsel.
“Barang-barang yang ia curi tadi dibawa ke rumahnya di Padang Cermin, Pesawaran, untuk TV ia pasang di rumah,” kata dia.
Sementara emas, laptop dan ponsel ia bawa kabur untuk modal mencari pekerjaan selama di Jakarta Utara. Dari penjualan barang-barang hasil curian sekitar Rp6 juta.
“Laptop ia jual seharga satu juta, selama seminggu di sana tersangka kembali pulang karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan,” kata dia.
Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Bandar Lampung, tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 28 Februari 2023.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Pengakuan tersangka baru dua kali mencari dirumah kosong, jika melihat dari anak kunci yang tersangka kemungkinan lebih dari dua kali,” kata dia.
Deni Zulniyadi