Panaragan (Lampost.co) – Dua warga Kecamatan Gedungtataan, Kabupaten Pesawaran tertangkap Aparat Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat. Mereka kedapatan menggelar pesta narkoba dalam sebuah bangunan kosong. Keduanya yakni KH (28) dan RT (22).
.
“Petugas menangkap kedua pelaku dalam bangunan kosong Kelurahan Panaragajaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, AKP Yopi Hariyadi, Rabu, 28 Februari 2024.
.
Ia mengaku, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai aksi kedua tersangka. Kemudian petugas bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
.
“Dari hasil penggerebekan. Kami mengamankan dua orang pemuda bersama barang bukti satu klip plastik berisi sabu-sabu dan alat isap untuk mengonsumsi sabu-sabu yang berserakan bersama pelaku. Saat tim kami datang, mereka sedang pesta sabu-sabu,” ujarnya.
.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka membeli narkoba itu dengan cara patungan. Barang haram itu berasal dari seorang bandar yang tengah dalam pengejaran. “Pelaku KH mengakui, bahwa yang mengajak pesta narkoba adalah RT,” katanya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT