Metro (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polres Metro menangkap RA (41), pelaku spesialis pembobol rumah kosong dan minimarket. Warga Lampung Tengah itu sudah 23 kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan tersangka kerap menjalankan aksi kejahatannya dengan sasaran rumah kosong dan beberapa minimarket. “Pelaku kami tangkap di rumahnya, Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Kasat, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Rosali mengungkapkan alamat rumah pelaku di Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. “Pelaku kami tangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor. Aksi itu terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat, Metro, Kamis, 29 Februari 2024, pukul 08.20 WIB,” kata Kasat.
Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian Perhiasan di Rumah Kosong
Setelah penangkapan tersangka, petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Ternyata tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 23 lokasi yang berada di wilayah Kota Metro sejak 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi telah menjebloskan pelaku ke sel tahanan Polres Metro. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun,” kata dia.
Sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungsenang menangkap dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong saat sedang pesta sabu-sabu.
Para pelaku tersebut berinisial Y alias C merupakan residivis kasus yang sama. Lalu satu pelaku berinisial J diserahkan ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan perkara yang terjadi di wilayah tersebut.
Kapolsek Tanjungsenang Ipda Alan Riduan mengatakan, kedua pelaku tidak bisa berkutik saat tim gabungan menggrebek rumahnya pada Kamis, 7 September 2023, malam.