Panaragan (Lampost.co) – Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk dua pelaku pencurian dan seorang penadah. Dua pelaku pencurian yang ditangkap polisi yakni berinisial SP (29) dan HI (28) warga Tiyuh Dayasakti Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba. Sementara SY (42) warga Tiyuh Dayasakti ditangkap lantaran menjadi penadah barang curian.
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, Sabtu,01 April 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Dailami, Minggu, 02 April 2023.
Dailami menjelaskan, dua pelaku sempat melancarkan aksi di dua lokasi berbeda. Pertama, keduanya mencuri motor milik siswi SMP Negeri 1 Tubaba yang terparkir di parkiran milik Wagimah warga Tiyuh Margakencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Jumat, 22 Oktober 2022.
“Kedua pelaku memperdaya pemilik parkiran, seolah-olah kedatangan keduanya disuruh orang tua korban mengambil motor yang dibawa putrinya ke sekolah,” kata dia.
Aksi kedua, lanjut Dailami, kedua pelaku mencuri dua unit ponsel di rumah warga di Tiyuh Dayasakti, Kecamatan Tumijajar, 28 Februari 2023.
“Pelaku SP masuk ke rumah korban lalu mengambil dua ponsel korban,” kata dia.
Saat ini, kata dia, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tubaba. Pelaku SP dan HI terancam dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan pelaku SY terancam Pasal 480 karena membeli motor hasil curian. Ia terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.