Bandar Lampung (Lampost.co) — Aparat kepolisian menangkap Satimin, warga Sekampung, Lampung Timur. Ia tertangkap lantaran menganiaya mertuanya, Hadi Sucipto (66). Korban saat ini mendapatkan perawatan oleh rumah sakit karena patah tulang.
Sementara peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban patah tulang pergelangan tangan dan kaki kirinya. Usai insiden tersebut, pihak keluarga segera mengamankan Satimin. Dan menyerahkannya kepada Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. “Kami telah menahan pihak yang terlibat. Dan sedang mendalami kronologi kejadian untuk memastikan tindakan yang sesuai dengan hukum.” Ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa, 14 Januari 2025.
Kemudian, Hadi kini mendapatkan perawatan intensif rumah sakit untuk pemulihan kondisinya. Pihak keluarga juga berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran
Agar konflik serupa dapat terhindari pada masa depan.
Selanjutnya, Umi menjelaskan penganiayaan bermula ketika Hadi berusaha menengahi ketegangan yang terjadi antara putrinya dan menantunya. Keadaan memanas ketika Hadi mencoba menghentikan perselisihan yang terjadi. Dan korban mencoba menegur menantunya dengan mengusirnya menggunakan tongkat.
Namun, suasana menjadi tidak terkendali. Dan terjadi perdebatan yang akhirnya mengakibatkan cedera pada korban. “Hadi mengalami patah tulang pada pergelangan tangan. Dan luka robek pada kaki kirinya akibat situasi tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan dialog. Terutama dalam menyelesaikan konflik lingkup keluarga. Tindakan damai harapannya dapat menjadi solusi dalam mencegah kejadian yang dapat merugikan semua pihak.