Menggala (Lampost.co) – Polisi membekuk dua pencuri pikap yang beraksi di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan tim gabungan terdiri dari anggota Polsek Menggala, Tekab 308 Polres Tulangbawang, dan Tekab 308 Polres Mesuji menangkap dua pelaku berinisial NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah dan AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.
“Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka ditangkap saat berada di wilayah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata AKP Sunaryo, Kamis, 23 Maret 2023.
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku mencuri pikap merek Daihatsu Grand Max BE-8960-SY milik Patoni, warga Kelurahan Menggala Tengah, Rabu, 22 Maret 2023, dini hari.
Sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban pulang ke rumah dan melihat mobil miliknya masih terparkir di teras rumah. Sekitar pukul 06.00 WIB, lanjut dia, korban dibangunkan istri dan anaknya, menanyakan keberadaan mobil korban.
“Dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa mobil pikap,” ujar dia.