Bandar Lampung (Lampost.co) – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap Arman Purwanto (42). Sopir ekspedisi paket ini tertangkap karena membakar seorang wanita bernama Tri Wulandari (44). Peristiwa tersebut terjadi pada Fly Over Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, Minggu, 2 Februari 2025.
Sementara akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar 40%, terutama pada bagian badannya. Sopir ini pun melarikan diri ke Musi Rawas, Sumatera Selatan, usai diburu aparat.
Kemudian pelaku berhasil terbekuk pada Selasa, 4 Februari 2025. Penangkapannya pada Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
“Kami bersama Polres Musi Rawas dan Lubuk Linggau bekerjasama melakukan pengejaran terhadap pelaku pembakaran.,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Enrico Donald Sidauruk, 6 Februari 2025.
Selanjutnya, pengakuan pelaku, ia memiliki hubungan yang dekat dengan korban selama beberapa tahun terakhir. Pelaku juga menyampaikan permintaan kepada korban terkait pekerjaan korban agar berhenti. Namun, korban tetap pada keputusannya.
“Hal ini yang menyebabkan ketegangan antara keduanya,” katanya.
Kemudian tersangka mengaku, nekat membakar korban. Karena perasaannya yang mencintai korban ditolak. Karena itu, ia dendam dan nekat membakar korban, dan hal tersebut telah terencanakan. “Iya, ditolak,” kata pelaku
Selanjutnya, dari perkara ini, aparat menyita berbagai barang bukti. Seperti satu baju berwarna putih, satu celana jeans, satu jaket jeans. Oleh sebab itu, pelaku terjerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.