Sukadana (Lampost.co) — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja diwilayah Provinsi Jambi diringkus jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran menipu seorang Anggota Polisi asal Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Diketahui korban berinisial NG (58) seorang anggota Polisi asal Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.
Sedangkan pelakunya adalah, AR (45) seorang PNS, asal Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing, saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co.
IPTU Johannes mengatakan peristiwa penipuan tersebut terjadi pada awal bulan Agustus 2022.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap NG seorang personil Kepolisian, warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka menawarkan kayu jenis Merbau dan Meranti kepada korban, dan meminta dikirimkan biaya untuk mengolah dan ongkos pengiriman, dengan total sebesar 35 juta rupiah.
“Selanjutnya korban dari wilayah Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, mengirimkan uang dengan cara ditransfer kepada tersangka, dengan nilai totalnya mencapai 35 juta rupiah,” ungkapnya.
Akan tetapi ternyata kayu yang dikirimkan kepada korban, bukan kayu jenis Merbau dan Meranti, tetapi kayu Durian, sehingga korban merasa tertipu dan mengalami kerugian.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, diwilayah Provinsi Jambi.
“Pada hari Jumat 24 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Anggota unit Pidum Sat reskrim Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Mandiangin Kabupaten Surolangon Provinsi Jambi kemudian tanpa perlawanan tersangka dibawa ke Polres Lamtim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan beberapa dokumen bukti transfer dan fotocopy buku rekening bank, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.
Atika Oktaria