• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 17:16
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Lampung Timur Tangkap Seorang PNS Asal Jambi yang Tipu Polisi

Arman SuhadabyArman Suhada
26/11/23 - 09:39
in Kriminal
A A
Polres Lampung Timur Tangkap Seorang PNS Asal Jambi yang Tipu Polisi

Sukadana (Lampost.co) — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja diwilayah Provinsi Jambi diringkus jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur lantaran menipu seorang Anggota Polisi asal Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui korban berinisial NG (58) seorang anggota Polisi asal Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Sedangkan pelakunya adalah, AR (45) seorang PNS, asal Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes EP Sihombing, saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co.

IPTU Johannes mengatakan peristiwa penipuan tersebut terjadi pada awal bulan Agustus 2022.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap NG seorang personil Kepolisian, warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka menawarkan kayu jenis Merbau dan Meranti kepada korban, dan meminta dikirimkan biaya untuk mengolah dan ongkos pengiriman, dengan total sebesar 35 juta rupiah.

“Selanjutnya korban dari wilayah Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, mengirimkan uang dengan cara ditransfer kepada tersangka, dengan nilai totalnya mencapai 35 juta rupiah,” ungkapnya.

Akan tetapi ternyata kayu yang dikirimkan kepada korban, bukan kayu jenis Merbau dan Meranti, tetapi kayu Durian, sehingga korban merasa tertipu dan mengalami kerugian.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.

Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, diwilayah Provinsi Jambi.

“Pada hari Jumat 24 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Anggota unit Pidum Sat reskrim Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Mandiangin Kabupaten Surolangon Provinsi Jambi kemudian tanpa perlawanan tersangka dibawa ke Polres Lamtim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan beberapa dokumen bukti transfer dan fotocopy buku rekening bank, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.

Atika Oktaria

Tags: DIRINGKUSINFOLAMPUNGLAMPUNGLAMPUNGTERKINILAMPUNGTIMURPENIUAN
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.