Kotabumi (Lampost.co)–Tim Opsnal Polres Lampung Utara mengamankan enam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Keenam pelaku itu terdiri dari pemakai, pengedar, hingga bandar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Widodo Prasojo mengatakan penangkapan pelaku berlangsung pada 23 Februari 2024. Penangkapan para pelaku tersebut di lokasi yang berbeda-beda.
Penangkapan pertama berlangsung di Jalan Kesehatan, Kelurahan Tanjungaman, Lampung Utara. Petugas berhasil mengamankan terduga bandar narkoba beserta barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,34 gram.
“Kemudian, tak berselang lama tim opsal Polres Lampung Utara juga mengamankan DH (31) di lokasi yang sama. Barang bukti10 paket sabu berat 1,74 gram kotor, 2 buah timbangan digital,” kata Widodo, Jumat, 1 Maret 2024.
Berbekal pengembangan dan keterangan dua pelaku yang sudah tertangkap, petugas kembali mengamankan RS (36). Penangkapan berlangsung di Jalan Pahlawan, dengan barang bukti yang disita berupa 3 paket sabu, 1 bundel plastik klip, dan centong.
“Tidak berhenti, tim opsnal kembali mengamankan DS (24), PRM (24), dan FC (38). Dengan barang bukti berupa 1 buah pirek kaca yang berisikan sabu, serta 1 buah alat hisap (bong),” kata Widodo.
Widodo mengatakan ketiga pelaku itu tertangkap saat berada di masing-masing rumahnya yang berada di Jalan Kesehatan, Kelurahan Tanjungaman. Seluruh pelaku saat ini berada di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.