Metro (Lampost.co) — Sebanyak 17 pengedar dan 3.705 butir obat terlarang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Lampung.
Data yang dihimpun, keberhasilan tersebut tercatat sejak 1 Januari 2022 hingga 26 Maret 2023, dimana Anggota Satreskoba gencar untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Sai Wawai.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Abdul Efendi Siregar mengatakan, dalam kurun waktu setahun terakhir dirinya mengungkapkan 17 pengedar dan ribuan butir obat terlarang berbagai jenis yang telah diamankan.
“Jadi kami amankan 17 orang itu, yang semuanya merupakan pengedar obat terlarang. Satnarkoba Polres Metro menyita barang bukti berbagai jenis obat terlarang dengan total sebanyak 3.705 butir,” kata dia, Minggu, 26 Maret 2023.
Kasat berkomitmen, untuk terus mengungkap para pelaku maupun pengedar obat terlarang, hingga peredaran obat terlarang di Metro berkurang.
“Jadi komitmen kami memberantas penyalahgunaan obat terlarang di Metro, yang dimulai dari pengungkapan para pengedarnya. Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran Obaya di Kota ini,” ucapnya.
Dia menambahkan, pengungkapan para pengedar obat terlarang menjadi konsentrasi Polres Metro Lampung untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dampaknya, dapat menyebabkan kecanduan hingga yang paling dikhawatirkan ialah kematian.
“Pengungkapan pelaku pengedar dan penyalahgunaan Obaya ini menjadi konsentrasi kita, karena ini sangat berdampak negatif jika dikonsumsi tanpa anjuran dokter apalagi dikonsumsi oleh kalangan remaja maupun pelajar,” tambahnya.
“Dampaknya, dapat menyebabkan kecanduan. Kemudian, penggunaan dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan obat-obatan yang masuk dalam daftar G ini dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, alasan umum para remaja mengkonsumsi Obaya karena harganya yang murah. Dengan uang saku sekolah, para pelajar dapat membelinya dari para pengedar.
“Obat-obatan jenis ini sangat di idolakan oleh para pengkonsumsinya karena harganya yang murah. Dengan modal kurang dari Rp 10 Ribu, penggunanya sudah dapat mengkonsumsi Obaya ini. Dan ini sangat di khawatirkan jika dikonsumsi terus menerus, karena dapat merusak sistem saraf pada otak manusia,” ujarnya.
Satnarkoba Polres Metro Lampung juga berharap dukungan dari masyarakat agar praktik penyalahgunaan narkoba serta Obaya di Kota Metro dapat berkurang dan hilang.
“Pengungkapan ini tidak hanya cukup sampai disini, kami akan berusaha terus untuk mengungkap seluruh jaringan pengedar Obaya dan narkoba yang ada di Metro. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Metro, jika mengetahui bahkan melihat praktik jual beli Obaya di Metro dapat melaporkannya kepada kami, maka akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.