Pringsewu(Lampost.co) — Anggota Satuan pengamanan (Satpam) berinisial WR (30) warga Pekon (Desa) Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu tertangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satpam tersebut bertugas menjaga keamanan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu.
.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan pihaknya menangkap WR saat tersangka beraktifitas pada Komplek Pendopo, Kabupaten Pringsewu, Senin, 19 Februari 2024 pukul 09.00 WIB. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuatan dari sedotan dan 1 unit ponsel.
.
“Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial HI (25), warga pekon Tanjung Kemala Kecamatan pugung, Kabupaten Tanggamus. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini tertangkap berselang dua jam kemudian atau pukul 11.00 WIB,” katanya, Selasa, 20 Februari 2024.
.
Dari tangan HI ini, kata kasat, Polisi kembali menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor. “Tersangka HI ini kuat dugaan berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu,” ujar Kasat Narkoba.
.
Kasat menyebut pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyampaikan pihaknya mengamankan barang bukti kedua tersangka tersebut.
.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan terjerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksomal hingga 12 tahun penjara.” tandasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT