Kotaagung (Lampost.co) — Satreskrim Polres Tanggamus menangkap tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial RS (18). Pelaku yang merupakan seorang pelajar itu warga Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah korban warga Kecamatan Limau. Korban dicabuli di pantai wilayah Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap saat berada di salah satu kost di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu pada Rabu, 8 Februari 2023,” kata Iptu Hendra Safuan, Senin, 13 Februari 2023.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pada Minggu, 22 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu pantai Kecamatan Limau korban diajak tersangka mengobrol di tempat sepi. Kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa.
“Saat itu korban sempat melarikan diri namun ditarik oleh tersangka sehingga korban tidak dapat melawan dan terjadi perbuatan tersebut,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan Pasal 82 UU RI No. 72 tahun 2016. “Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.
Deni Zulniyadi