Way Kanan (Lampost.co) — Pada Hari Kesadaran Nasional (HKN), Polres Way Kanan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bermasalah. Upacara tergelar pada lapangan Parama Satwika, Polres setempat, Senin 18 Maret 2024.
.
HKN merupakan upacara bendera yang rutin terlaksanakan pada tanggal 17 setiap bulannya. Kegiatan itu sebagai momentum peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, memimpin langsung upacara HKN tersebut. Hadir juga pejabat utama, para Kapolsek Jajaran Polres Way Kanan, anggota dan ASN Polres Way Kanan.
.
Dalam amanatnya, Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, mengatakan upacara ini merupakan suatu ketentuan yang harus terlaksana dalam upaya peningkatan disiplin. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat untuk mewujudkan insan Polri yang memiliki integritas dan nilai – nilai cinta akan NKRI.
.
Tantangan ideologi Polri saat ini bukan lagi gerakan radikal dan alat kekuasaan sekelompok orang lagi. Melainkan bergeser menjadi penjajahan intelektual bangsa dengan cara mengikis secara perlahan jati diri bangsa.
.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi negara harus segera kembali menjadi roh bangsa Indonesia. Hal itu untuk menangkal munculnya ideologi alternatif sebagai pembenaran gerakan radikal dan alat kekuasaan.
.
Sesuai Aturan
.
Kapolres menambahkan, pelaksanaan upacara juga dengan kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua orang anggota Polri yang melanggar.
.
Dalam hal ini sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep /236/V/2023 tanggal 23 Mei 2023. Tentang PTDH personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol RM jabatan bintara Polres Way Kanan.
.
Selanjutnya yang kedua sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep/57/II/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang PTDH personel Polres Way Kanan atas nama Brigpol ZF jabatan banit Satsamapta Polres Way Kanan.
.
“Tentunya kedua personel tersebut telah berhenti tidak dengan hormat dari Polri karena melanggar aturan – aturan Polri,” katanya.
.
Dalam hal ini Polres Way Kanan melaksanakan reward and punishment. Personel Polri yang benar – benar berprestasi, berdediakasi dan memiliki peran yang lebih terhadap institusi Polri akan diberikan penghargaan dari dinas Polri.
.
Sementara personel yang melanggar aturan kode etik profesi Polri, perilaku yang dapat menurunkan citra Polri. Serta melakukan tindak pidana akan berlaku punishment bahkan sampai dengan PTDH.
.
“Saya berpesan kepada seluruh personel untuk bersama-sama berdo’a kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT, agar senantiasa mendapat kekuatan. Dan keselamatan dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, demi mewujudkan pengabdian terbaik kita,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT