Way Kanan (Lampost.co) — Polres Way Kanan menangkap seorang ayah karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Peristiwa itu terjadi di Dusun Sumber Makmur, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan mengatakan tersangka berinisial WR (42) warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Dia menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa, 19 Maret 2023 pukul 10.30 WIB. WR selaku ayah kandung korban Andi (18) sedang ngobrol dengan ibu korban dengan nada bicara yang keras dan marah.
Setelah itu, terjadilah perselisihan antara kedua orang tua korban. Selanjutnya WR mengambil palu dan ingin memukulkan ke arah ibu korban akan tetapi korban menghalangi
Palu tersebut kemudian mengenai pelipis mata sebelah kiri dan mengakibatkan pelipis korban robek dan bercucuran darah. Lalu korban langsung lari dari rumah dan meminta pertolongan warga sekitar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata sebelah kiri. Setelah mendapatkan perawatan dari medis, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Pelaku akhirnya baru ditangkap setahun kemudian.
Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka di KM 17 Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 21.45 WIB.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah berada di kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 44 KUHP Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.