Kotabumi (Lampost.co) — Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara menangkap pembobol toko bangunan berinisial K (35) warga Sukamenanti, Bukit Kemuning, Lampung Utara. Polisi menangkap pelaku di rumahnya, Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa tiga mesin bor merek DCK. Polisi juga menyita jaket warna hitam serta baju warna putih milik pelaku.
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juharsyah pelaku membobol toko bangunan milik Mahendra (22), di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sukamenanti pada 4 Agustus 2024. Dari hasil pemeriksaan, korban mengetahui pembobolan toko bangunan itu ketika hendak membuka toko.
Baca juga: Disergap Polisi, Pencuri Motor Sembunyi di Atap Kontrakan
“Korban merasa terkejut saat masuk dalam toko miliknya karena barang dagangan alat bangunan di etalase berantakan dan sebagian telah raib,” kata Kapolsek, Senin, 12 Agustus 2024.
Adapun barang-barang yang hilang yaitu 2 bor listrik merk DKC warna merah. Travo las listrik merek Mig Benz wana kuning. Mesin poles bodi merek RYI warna hijau. Bor listrik 13 mm merek RYU warna hijau. Bor listrik 10 mm merek RYU warna hijau, dan dua 2 sugu listrik merek Haston warna kuning. Selanjutnya bor lstrik merek Haston warna kuning, 2 jigsaw listrik mer3k RYU warna hijau dan 2 mesin cyrcle listrik merek Modern warna biru.
“Akibat aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai ditaksir mencapai jutaan. Atas kejadian itu, kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku,: kata dia.