Pesawaran (Lampost.co) — Warga Desa Tambah Sari,Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kedondong setelah kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek setempat.
Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal mengatakan kejadian curanmor tersebut terjadi pada Minggu,16 Juli 2023 di Desa Way Harong,Kecamatan Way Lima di kediaman MSA.
“Kejadian sekira pukul 16.30 WIB, yang mana saat itu rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak terkunci, pelaku NSR (24) masuk ke dalam rumah korban dan melihat satu unit sepeda motor merek Yamaha VINO warna merah nopol BE 3473 RV yang terparkir di dalam rumah korban dengan kunci kontak yang masih menempel di motor, dan dengan santainya pelaku langsung menggondol sepeda motor tersebut,” ujarnya,Selasa, 18 Juli 2023.
Dirinya mengatakan, setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban melaporkan ke Polsek Kedondong dan atas laporan tersebut TIM Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong langsung mencari informasi tentang keberadaan pelaku.
“Tak berselang lama, pada Minggu,16 Juli sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapat laporan dari warga setempat, melihat sepeda motor tersebut melintas di depan salah satu rumah warga mengarah ke Pringsewu. Dari laporan tersebut tim langsung melakukan pengejaran kepada pelaku,” ujar dia.
“Kami menangkap pelaku disebuah jalan yang berada di Desa Way Harong,Kecamatan Way Lima dengan menggunakan kendaraan yang pelaku curi, dan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedondong guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Menurutnya, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha VINO warna merah nopol BE 3473 RV Tahun 2019, satu lembar STNK nopol BE 3473 RV.
“Atas perbuatannya, kini pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.