Metro (Lampost.co) — Unit Reskrim Polsek Metro Pusat penangkap pelaku penggelapan mobil rental berinisial AS (26) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Total dua pelaku yang sudah polisi tangkap dalam kasus ini.
Pertama, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat menangkap RA (25) pada Rabu, 19 Juni 2024. Setelah itu polisi menangkap AS di rumah tempatnnya di Desa Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa, 30 Jul 2024, pukul 17.00 WIB.
“Pelaku AS mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan bersama dengan pelaku RA,” kata Kapolsek Metro Pusat AKP Teguh Pronoto, Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca juga: Polsek Gunung Agung Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Mobil
Menurut Kapolsek, para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Kapolsek menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Sepki (28) warga Metro Pusat mendapat telepon dari temannya, Feri, menanyakan apakah ada mobil yang bisa di rental.
“Pelapor menjawab ada. Lalu saksi Feri bersama dengan temannya yang berinisial RA datang ke rumah pelapor untuk menyewa mobil milik korban selama 2 hari. Penyewa berinisial RA langsung membayar uang sewa sejumlah Rp800 ribu,” kata dia.
Setelah hari ke 5, mobil yang RA sewa belum di kembalikan. Padahal sudah lewat dari kesepakatan rental /sewa mobil tersebut. Bahkan Feri mencoba menghubungi RA namun tidak bisa. Selanjutnya Sepki melaporkan kasus penggelapan mobil rental tersebut di Polsek Metro Pusat.