Kalianda (Lampost.co)–Tim Opsnal Polsek Natar menangkap terduga pelaku penggelapan berinisal AL, warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Petugas menangkap pelaku usai menggelapkan motor milik temannya.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan penangkapan itu berkat kerjasama antara Polsek Natar dan Direktorat Intelkam Polda Lampung. Penangkapan pelaku penggelapan itu berlangsung pada Rabu, 20 Maret 2024 dini hari.
“Pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BE 4783 OJ. Korbannya bernama Muhammad Alwan, warga Dsun II Way Linus, Desa Hajimena, Kecamatan natar,” katanya.
Hendra mengatakan bahwa modus pelaku yakni dengan meminjam motor milik korban dengan alasan untuk pergi ke pasar. Saat itu, Jumat (15/3) pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam motor. Namun tak kunjung dikembalikan.
“AL mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan untuk ke pasar. Karena tak kunjung kembali, korban lapor polisi,” katanya.
Setelah menerima laporan korban, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. Kemudian petugas meringkus pelaku saat berada di Wilayah Telukbetung, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah menjual motor hasil penggelapan tersebut kepada pembeli di wilayah Bandarjaya, Lampung Tengah. Pelaku juga mengaku telah lima kali melakukan penggelapan motor dengan modus yang sama.
“Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan penggelapan serupa sebanyak lima kali, tiga TKP Bandar Lampung dan dua TKP Lampung Selatan. Atas perbuatannya pelaku AL terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” kata Hendra.