• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 09:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polsek Pesisir Tengah Tangkap 3 Pelaku Penipuan Modus Isi Saldo GoPay

webadminbywebadmin
06/09/23 - 15:45
in Kriminal
A A

Polsek Pesisir Tengah Tangkap 3 Pelaku Penipuan Modus Isi Saldo GoPay

Krui (Lampost.co)–Polsek Pesisir Tengah berhasil menangkap tiga tersangka pelaku penipuan, yakni WS (47), ARJ (48), dan AS (46), warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak penipuan modus isi saldo GoPay di Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Penangkapan pelaku berawal dari peristiwa yang menimpa korban bernama Eca Amroni dan istrinya. Saat itu, Minggu, 3 September 2023, sekitar pukul 18.23 WIB, korban sedang berjaga di Kios Pulsa Nauval Cell di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Lalu, datang dua pria dengan maksud mengisi dompet digital GoPay senilai Rp700 ribu. Salah satu dari pelaku juga memberikan satu unit handphone Nokia berwarna biru yang sudah tertera nomor 0821-8414-2176 sebagai tujuan pengisian.

Namun setelah beberapa saat, pelaku mengaku bahwa transaksi pengisian GoPay itu belum berhasil karena saldo pada aplikasi tidak bertambah. Lalu pelaku mengaku bahwa nomor tujuan pengiriman salah. Korban yang terkecoh akhirnya mengirimkan uang kembalai ke nomor yang baru, setelah berhasil pelaku menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu beserta biaya pengiriman sebesar Rp10 ribu.

Mendapatkan laporan dugaan penipuan itu, Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan dan jajaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti di Pekon Seray.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai Rp700 ribu, dua lembar bukti transfer, satu unit handphone Nokia warna biru, satu unit handphone Vivo warna merah, satu unit handphone Oppo warna biru dan hitam, serta satu unit handphone Oppo warna merah.

“Ketiga pelaku ini juga diduga melakukan penipuan dengan modus yang sama di berbagai tempat lain. Masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi baik secara langsung maupun online,” kata Kapolsek kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 September 2023.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 379 A KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.