Krui (Lampost.co) — Polisi menangkap TH (36), dan RS (27) karena diduga mencuri di warung milik warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten pesisir Barat, Rabu, 22 Maret 2023, pukul 20.00 WIB.
TH merupakan warga Pemangku Sesanggai, Pekon Way Sindi Hanuan, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat. Sementara RS adalah warga pekon Bandar Pugung kecamatan Lemong, Pesisir Barat.
Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino, Jumat, 24 Maret 2023 mengatakan pencurian di warung Suparman terjadi pada Selasa, 14 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku masuk rumah korban melalui jendela teras belakang kemudian ke warung dan mengambil enam pak dan belasan bungkus rokok berbagai merek. Pelaku juga menggasak uang sebesar Rp250 ribu yang berada di etalase.
Kemudian pelaku turun ke lantai bawah dan mengambil satu ponsel yang sedang dicas di pintu kamar. Setelah itu pelaku keluar rumah melalui pintu samping. “Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.