Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Polsek Seputih Banyak, membekuk seorang pengguna sabu-sabu berinisial MAI alias Erik (37). Ia tertangkap di Rumah Toko (Ruko) miliknya di Kampung Sri Basuki, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Penangkapan pada Senin, 7 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah toko milik pelaku.
“Dalam penggerebekan itu, kami pun mendapati pelaku sedang menggunakan sabu-sabu di dalam kamar mandi,” kata Kapolsek melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ia melanjutkan ketika tertangkap pelaku sempat membuang alat hisap sabu (bong) ke belakang ruko miliknya.
“Namun, berkat kesigapan petugas, bong tersebut berhasil tersita,” ujarnya.
Selain itu, kata Chandra, saat Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggeledahan di ruko milik pelaku. Pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal dugaannya sabu-sabu, 1 buah korek api, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet serta 1 kaca pirex.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah tersita di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku terjerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.