Bandar Lampung (Lampost.co): Sebanyak 13 pelaku pungutan liar atau pungli terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Utara diringkus Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung.
Mereka selama ini kerap meresah sopir truk yang melintas di wilayah tersebut. Para preman jalan itu menarik uang dan memeras para sopir yang melintas, khususnya sopir muata batu bara.
Baca juga: 3 Pemalak Mobil Angkutan di Jalinsum Diringkus Polisi
“Laporan ini masuk, langsung kami tindak lanjuti. Karena dampaknya ke para sopir, kami amankan pelaku,” ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Sabtu, 21 Desember 2024.
Dari hasil penyelidikan, dua titik utama atau check point komplotan tersebut terendus. “Di sanalah mereka memalak para sopir. Titiknya ada di RM Obara, Desa Bandar Kagungan Raya, dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB) di Desa Blambangan,” jelasnya.
Menurutnya, para pelaku memang sudah terorganisir. Mereka membagi diri ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama bertugas mengarahkan kendaraan untuk berhenti dari 1 KM sebelum lokasi. Kelompok selanjutnya berada di titik lokasi untuk memastikan tidak ada sopir yang melawan. Jika sopir menolak berhenti, mereka akan mendapat penghadangan sejumlah preman jalan dan memberhentikan laju kendaraan secara paksa.
“Para pelaku kemudian memaksa sopir menyerahkan jatah preman dengan modus uang keamanan dengan nominal mulai dari Rp50 ribu,” kata Alumnus Akbar 1999 itu.
Lanjut Pahala, dalam sehari komplotan ini bisa meraup uang hingga Rp8 juta. Proses pungli ini sudah berjalan lama dan tertata rapi.
Para pelaku menurut Pahala mendapat jeratan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
“Karena itu, Polda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk melaporkan segala bentuk kejahatan,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News