Kotaagung (Lampost.co) — Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap BN (66) karena melecehkan seorang bocah SD. Penangkapan itu berdasarkan laporan SR (48) warga Kecamatan Sumberejo.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan, tersangka seorang petani warga Kecamatan Sumberejo. “Tersangka BN kami tangkap di kediamannya, Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata dia di kantornya, Jumat, 31 Mei 2024.
Menurut Kasat, tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Baca juga: Seorang Kakek Lecehkan 7 Anak Tetangga
“Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya bahwa telah dilecehkan oleh pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,” kata dia.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka. “Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang,” kata dia.
Saat ini, tersangka dan barang sudah polisi tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku BN terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” kata dia.