• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 00:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pria 66 Tahun Lecehkan Bocah SD

Denny ZYRusdi SenepalbyDenny ZYandRusdi Senepal
31/05/24 - 18:55
in Kriminal, Tanggamus
A A
bocah sd

Polres Tanggamus menangkap pelaku pelecehan terhadap anak. (Foto: Dok. Polres Tanggamus)

Kotaagung (Lampost.co) — Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap BN (66) karena melecehkan seorang bocah SD. Penangkapan itu berdasarkan laporan SR (48) warga Kecamatan Sumberejo.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan, tersangka seorang petani warga Kecamatan Sumberejo. “Tersangka BN kami tangkap di kediamannya, Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata dia di kantornya, Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut Kasat, tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Baca juga: Seorang Kakek Lecehkan 7 Anak Tetangga

“Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya bahwa telah dilecehkan oleh pelaku. Kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,” kata dia.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka. “Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang,” kata dia.

Saat ini, tersangka dan barang sudah polisi tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku BN terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” kata dia.

Tags: pelecehanpolres tanggamus
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada banjir wilayah Kabupaten Tanggamus. Dok. BMKG

Peringatan Dini Waspada Banjir di Kabupaten Tanggamus

byTriyadi Isworo
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini waspada banjir wilayah Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut...

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.