Gunungsugih (Lampost.co): Seorang pria, warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah berinisal FD (25) babak belur atas amukan massa, warga Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha. Dugaan FD nekat berkomplot menggelapkan sepeda motor jenis trail. Dengan modus akan membeli kendaraan tersebut pada Lebaran kedua Kamis, 11 April 2024.
Sementara rekan pelaku, RD yang melarikan kendaraan korban Rudiyanto (33), sedang dalam pengejaran polisi. Dalam aksi kejahatan ini korban mengalami kerugian Rp28,5 juta.
“Saat kejadian, pelaku berkata kepada korban bahwa dia harus mengambil uang di ATM untuk pembayarannya. Pelaku RD pun pergi ke ATM membawa sepeda motor korban, sementara FD di tinggal di rumah korban. Setelah mereka sepakat dengan harga kendaraan Rp28,5 juta,” kata Plt. Kapolsek Padangratu, AKP Edi Suhendra, Jumat, 12 April 2024.
Lalu, saat itu pelaku FD mencoba kabur dengan alasan menyusul RD, karena menghubungi RD tidak merespon. Dari situ korban mulai waspada, lalu menahan pelaku FD di rumahnya, dan mengamankan kontak sepeda motor milik pelaku.
“Karena kesal oleh ulah pelaku, FD pun mendapat bogem mentah dari warga yang berdatangan dan terpancing emosi,” terangnya.
Dia menerangkan kronologi kejadian yakni, para pelaku bertemu dengan korban. Saat itu kedua pelaku memperkenalkan diri dan mengaku akan membeli motor Honda CRF milik korban. Korban pun mempersilahkan keduanya melihat motor yang akan korban jual itu di teras rumah.
“Para pelaku menghampiri korban dan memang korban berniat menjual motor. Sudah mempostingnya juga di media sosial Facebook. Kemudian, pelaku FD mengendarai motor korban untuk sekedar mencoba, sementara RD memeriksa kelengkapan surat-surat,” jelasnya.
Curiga ke Pelaku
Kapolsek menyebut, setelah berunding, korban sepakat dengan penawaran pelaku untuk melepas motornya di harga Rp28,5 juta. Singkat cerita, korban pun menaruh curiga karena RD tak kunjung kembali, setelah pergi selama 5 menit.
“Sementara salah satu warga melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Mendapat informasi tersebut, kami langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa,” kata dia.
Kini, pelaku FD berikut sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, tanpa nomor polisi polisi amankan di Mapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku mendapat jeratan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.