IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/04/2026 02:47
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Pria di Lampung Tengah Babak Belur Diamuk Massa di Momen Lebaran

Adi SunaryoRaeza Handanny AgustirabyAdi SunaryoandRaeza Handanny Agustira
12/04/24 - 20:04
in Kriminal, Lampung, Lampung Tengah
A A
Pelaku FD penggelapan motor mendapat amukan oleh warga. Dok/warga

Pelaku FD mendapat amukan oleh warga. Dok/warga

Gunungsugih (Lampost.co): Seorang pria, warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah berinisal FD (25) babak belur atas amukan massa, warga Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha. Dugaan FD nekat berkomplot menggelapkan sepeda motor jenis trail. Dengan modus akan membeli kendaraan tersebut pada Lebaran kedua Kamis, 11 April 2024.

Sementara rekan pelaku, RD yang melarikan kendaraan korban Rudiyanto (33), sedang dalam pengejaran polisi. Dalam aksi kejahatan ini korban mengalami kerugian Rp28,5 juta.

“Saat kejadian, pelaku berkata kepada korban bahwa dia harus mengambil uang di ATM untuk pembayarannya. Pelaku RD pun pergi ke ATM membawa sepeda motor korban, sementara FD di tinggal di rumah korban. Setelah mereka sepakat dengan harga kendaraan Rp28,5 juta,” kata Plt. Kapolsek Padangratu, AKP Edi Suhendra, Jumat, 12 April 2024.

Lalu, saat itu pelaku FD mencoba kabur dengan alasan menyusul RD, karena menghubungi RD tidak merespon. Dari situ korban mulai waspada, lalu menahan pelaku FD di rumahnya, dan mengamankan kontak sepeda motor milik pelaku.

“Karena kesal oleh ulah pelaku, FD pun mendapat bogem mentah dari warga yang berdatangan dan terpancing emosi,” terangnya.

Dia menerangkan kronologi kejadian yakni, para pelaku bertemu dengan korban. Saat itu kedua pelaku memperkenalkan diri dan mengaku akan membeli motor Honda CRF milik korban. Korban pun mempersilahkan keduanya melihat motor yang akan korban jual itu di teras rumah.

“Para pelaku menghampiri korban dan memang korban berniat menjual motor. Sudah mempostingnya juga di media sosial Facebook. Kemudian, pelaku FD mengendarai motor korban untuk sekedar mencoba, sementara RD memeriksa kelengkapan surat-surat,” jelasnya.

Curiga ke Pelaku

Kapolsek menyebut, setelah berunding, korban sepakat dengan penawaran pelaku untuk melepas motornya di harga Rp28,5 juta. Singkat cerita, korban pun menaruh curiga karena RD tak kunjung kembali, setelah pergi selama 5 menit.

“Sementara salah satu warga melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Mendapat informasi tersebut, kami langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan massa,” kata dia.

Kini, pelaku FD berikut sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, tanpa nomor polisi polisi amankan di Mapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku mendapat jeratan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita Lampung TengahCURANMORHUKUMKRIMINAL
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gubernur Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (Dok. Adpim Lampung)

Percepat Investasi, Pemprov Lampung Kembangkan Empat Kawasan Industri Baru

byRicky Marlyand1 others
16/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana mengembangkan empat kawasan industri untuk mendukung pelaksanaan program hilirisasi komoditas di...

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

byWandi Barboy
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyampaikan apresiasi atas penghargaan dari Lampung Post dalam acara Executive Forum, Selasa,...

Suasana pengunjung sidang perkara korupsi SPAM Pesawaran di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Akademisi FH Unila Soroti Banyaknya Pengunjung dalam Persidangan SPAM

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Tiap sidang korupsi SPAM Pesawaran terlihat banyak pengunjung yang memenuhi seisi ruang sidang. Pengunjung-pengunjung ada yang mengenakan ikat...

Berita Terbaru

Gubernur Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (Dok. Adpim Lampung)
Ekonomi dan Bisnis

Percepat Investasi, Pemprov Lampung Kembangkan Empat Kawasan Industri Baru

byRicky Marlyand1 others
16/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana mengembangkan empat kawasan industri untuk mendukung pelaksanaan program hilirisasi komoditas di...

Read moreDetails
Lima RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Siapkan Pembahasan Lanjutan

Lima RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Siapkan Pembahasan Lanjutan

15/04/2026
Pemkot Bandar Lampung Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

15/04/2026
Pemain Liverpool FC Hugo Ekitike dibawa dengan tandu

Hugo Ekitike Terancam Absen di Piala Dunia 2026 akibat Cedera Achilles

15/04/2026
Suasana pengunjung sidang perkara korupsi SPAM Pesawaran di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Akademisi FH Unila Soroti Banyaknya Pengunjung dalam Persidangan SPAM

15/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.