Kotaagung (Lampost.co) — Polsek Wonosobo, Tanggamus, menangkap dua pemuda yang melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang pria penyandang disabilitas.
Tersangka Supri Ariansyah (24) dan Ramadani (23), warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, itu memalak dan menganiaya korban Jumahad (57). Aksi itu tersangka lakukan bersama rekan lainnya yang telah melarikan diri.
Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, mengatakan ketiga pemuda Tanggamus itu hendak merampas uang Rp500 ribu korban yang memiliki kekurangan fisik. Sehingga, tersangka memukulinya menggunakan kayu hingga melukai wajah korban. “Uang itu hasil jaga parkir di Pasar Wonosobo,” kata Juniko, Jumat, 8 Maret 2024.
Dia melanjutkan, korban berangkat menjaga parkir sejak pukul 05.00 WIB. Namun, saat keluar rumah ketiga pelaku menghadangnya untuk merampas uang di kantong korban.
Ketika korban mempertahankan diri, pelaku memukulnya dengan kayu hingga korban mengalami luka sobek di wajahnya. “Dari aksi itu, pelaku dapat mengambil uang Rp200 ribu,” ujar dia.
BACA JUGA: Tim Tekab 308 Way Kanan Meringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Korban sempat meminta pertolongan hingga adiknya melihat korban terkapar. Untuk itu, korban dibawa ke Puskesmas Siring Betik guna mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosobo.
Berdasarkan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka Supri dan Dani di rumah masing-masing. “Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka, aksi itu memang terencana. “Kami sering lihat korban pegang uang banyak. Sehingga kami berniat merampasnya, tetapi korban melawan sehingga kami pukul,” kata tersangka.