Gunungsugih (Lampost.co): Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), menangkap seorang pria karena menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya, Rabu, 31 Juli 2024.
Pengguna sekaligus pengedar berinisial EFE (38) itu tertangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,83 gram siap edar di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Plh. Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan EFE sekira pukul 09.00 WIB.
“Tersangka EFE tertangkap saat sedang membawa barang bukti sabu-sabu 0,83 gram. Hal itu dugaannya hendak mengedarkan Narkoba,” kata Eko Heri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ia melanjutkan, barang bukti tersebut terbagi menjadi 5 plastik klip kecil. Perinciannya, masing-masing plastik berisi 0,2 gram sabu-sabu siap jual.
“Kelima plastikpl itu tersimpan di dalam tas dompet kecil bermotif bunga milik tersangka,” ujarnya.
Kepada polisi, EFE mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
“Tersangka EFE kini ada di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. EFE terjerat Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Pada bagian lain, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat menangkap seorang pria paruh baya atas kasus kepemilikan sabu. Polisi menemukan barang bukti sabu di bawah kasur di rumah tersangka.
Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Jefry Saifullah mengatakan bahwa MY (51) merupakan warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat. Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 18.20 WIB.
Pria ini diduga seorang pengedar narkoba. Sebab ada barang bukti buku catatan jual beli sabu. Meski demikian, polisi belum menentukan pria ini sebagai pemakai, pengedar atau bandar karena masih tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.