Bandar Lampung (Lampost.co): Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengungkap praktik prostitusi berkedok warung pecel lele di Candipuro, Lampung Selatan, 9 November 2024. Praktik ilegal itu terungkap usai ada aduan warga setempat yang resah terhadap aktivitas.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, dari pengungkapan pihaknya mengamankan pemilik warung pecel lele Kincoko Harto (36). Selain itu, ada 1 wanita inisial WW (17) yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Yusriandi mengatakan, warung pecel milik pelaku hanya untuk menyamarkan bisnis prostitusi. Pelaku memanfaatkan warung itu untuk bertransaksi dan negosiasi dengan pelanggan.
“Modus pelaku ini menerima pelanggan di warung pecel lele miliknya. Di warung itu pelaku dan pelanggan melakukan negosiasi harga dan wanitanya,” ujarnya, Selasa, 12 November 2024.
Setelah ada kesepakatan, pemilik warung akan membawa pelanggan ke kamar di rumahnya. Kemudian wanita itu akan mendapat telepon KH untuk datang ke kamar menghampiri pelanggan.
“Keduanya langsung kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” kata dia.
Berdasarkan keterangan pelaku, warung lele itu telah menjadi modus tempat prostitusi selama 5 bulan. Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak.
“Dari pelaku pihaknya telah menyita bukti transfer Rp1,2 juta untuk 1 kali transaksi, dan sejumlah handphone,” jelasnya.
Atas perbuatannya KH kini menjadi tersangka dan terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.