Pringsewu (Lampost.co): Polres Pringsewu bersama Polsek jajaran secara serentak menggelar razia penyakit masyarakat pada Sabtu, 24 Maret 2024, malam. Hasilnya dalam razia di Pringsewu tersebut, polisi mengamankan sejumlah kendaraan tanpa dokumen dan menyita puluhan botol minuman keras berbagai jenis.
Kasi Humas Iptu Priyono menjelaskan, bahwa sasaran operasi ini meliputi miras, perjudian, prostitusi, dan premanisme.
Razia dilaksanakan di sejumlah titik seperti rumah indekos, penginapan, lapo tuak, dan warung kelontongan. Selain itu pusat-pusat keramaian dan lokasi lainya yang menjadi tempat berkumpulnya warga juga menjadi sasaran razia.
“Razia ini dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan,” ujar kasi humas Iptu Priyono, Minggu, 25 Maret 2024.
Iptu Priyono menyebut dalam razia ini kepolisian berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa dokumen serta menyita 24 botol miras berbagai jenis dan 41 liter tuak.
Dia menegaskan pihak kepolisian akan mengintansifkan razia penyakit masyarakat ini selama bulan suci Ramadan. Ia juga berharap upaya ini bisa menciptakan kondusifitas wilayah jelang Idulfitri 1445 Hijriah.
Sementara itu, Polres Way Kanan juga menggelar razia minuman keras (miras) pada Operasi Cempaka Krakatau 2024. Razia menyasar salah satu warung yang menjual miras. Tepatnya di Jalan Talang Karet, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Minggu, 24 Maret 2024.
Personel Samapta Polres Way Kanan yang terlibat dalam Operasi Cempaka Krakatau 2024 melakukan razia miras di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Samapta AKP Jahtera, menyampaikan kegiatan operasi ini merupakan salah satu upaya kepolisian setempat untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.