Polsek Sukarame dapati pasangan bukan suami istri di indekost yang terjaring razia. (Foto: Dok. Polsek Sukarame)
Bandar Lampung (Lampost.co)–Jajaran Polsek Sukarame mengamankan dua pasangan muda-mudi bukan suami istri yang berada dalam kos-kosan di wilayah hukumnya. Minggu dini hari, 19 Maret 2023.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan (KRYD) digelar untuk antisipasi geng motor, kepompok tawuran pemuda pelajar, pelaku kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi, narkoba dan lainnya.
“Kegiatan menjelang bulan suci Ramadan ini untuk antisipasi tindak kejatahatan, geng motor, pencurian motor, prostitusi dan kejahatan lainnya. Sehingga masyarakat akan melaksanakan ibadah dengan nyaman,” katanya.
Awalnya Jajaran Polsek Sukarame patroli di Jalan Sukarno Hatta, Jalan Sultan Agung, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Endro Suratmin antisipasi geng motor dan kejahatan jalanan lainnya, dengan mengerahkan 20 personel sekitar pukul 00.30 WIB.
“Sekitar pukul 02.30 WIB tim melakukan razia di tempat-tempat kostan di kelurahan Wayhalim Permai dan kelurahan Waydadi,” katanya
Didapati pasangan bukan suami istri dengan nama Va (21) warga Kemiling Bandar Lampung dan Sak (31) warga Tanjungbintang, Lampung Selatan. Da (30) warga Candipuro dan Wn (27) warga Ogan Komering Ulu berada dalam kamar indekost.
“Selanjutnya kedua pasangan bukan suami istri itu kita bawa ke Mapolsek untuk didata dan dipanggil orang tua masing-masing,” katanya.
Sendangkan RS warga Kemiling diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau kecil.