Kotaagung (Lampost.co)–Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Limau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di Jalan Raya Pekon Badak, Kecamatan Lima,u Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan data yang diterima Lampost.co, peristiwa curas tersebut dialami korban, Saini (17) warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Tanggamus pada Selasa, 24 Oktober lalu pukul 17.00 WIB. Akibat peristiwa itu korban membuat laporan kepolisian karena kehilangan motor jenis honda beat senilai Rp16 juta.
Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian berhasil mengidentifikasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku yaitu Yusriza Alfin (20) dan ABA (15) pada Rabu, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Keduanya ditangkap di Lingkungan Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus,” kata Dedi, Kamis 2 Nopember 2023.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui terlibat dalam aksi curas di jalan raya Pekon Badak bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Keduanya yakni LN Warga Pekon Ketapang dan AN Warga Panca Warna.
“Dari hasil curas, pelaku Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah mendapatkan bagian sebesar Rp200.000 sementara ABA (15) mendapat bagian sebesar Rp50.000 atas penjualan sepeda motor oleh dua DPO,” ujar Dedi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Limau untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,: kata Dedi.
Putri Purnama