Bandar Lampung (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap HF (42) warga Langkapura, Bandar Lampung karena menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Pelaku adalah residivis kasus narkoba
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pelaku selesai menjalani tahanan 2 tahun lalu karena kasus yang sama.
Gigih mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di sebuah gang di Jalan Darussalam tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Saat penangkapan pelaku, polisi mendapatkan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu.
Baca juga: Seorang Residivis Mencuri Mobil di Lampung Tengah
“Saat penangkapan, kami temukan sabu-sabu seberat 4,8 gram dari saku celana pelaku,” kata dia, Jumat, 26 April 2024.
Tidak berhenti di situ, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Hasilnya, aparat menemukan 4 paket daun ganja kering di dalam dinding rumah.
Dari pengakuan pelaku, barang terlarang tersebut ia beli dari seseorang berinsial LET seharga Rp3,5 juta. Saat ini kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan LET. “LET saat ini berstatus DPO dan sedang kami lakukan pengejara,” kata Gigih.
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, ia menjual narkoba kepada teman-teman lamanya. Transaksi dengan bertemu langsung di tempat yang sudah mereka tentukan.
Akibat perbuatannya, residivis kasus narkoba itu terancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Seorang Residivis Kedapatan Bawa Ganja di Lampung Barat