Gunungsugih (Lampost.co) — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap pencuri mobil sembako milik pedagang keliling di Pasar Gunung Raya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, Minggu, 21 April 2024.
Pelaku pencurian yaitu DK (23) warga Kampung Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan catatan kepolisian, pemuda itu merupakan seorang residivis. Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti mobil pikap milik korban di hari yang sama.
Menurut Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mobil itu biasa korban Hermansah (64) gunakan untuk mengangkut dagangan keliling kampung. “Pelaku menggasak mobil korban ketika sedang parkir di pasar Gunungsugih sekitar pukul 11 siang,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, kronologi pencurian bermula ketika Hermansah sedang mangkal di pasar tersebut. Korban pun berangkat keliling pasar dan memarkirkan Mitsubishi L300 BE-8034-IR miliknya di pinggir jalan.
Namun, setelah selesai berjualan, mobil berisi dagangan korban sudah tidak ada di parkiran. “Korban langsung yakin mobilnya ada yang mencuri, sebab kontak mobil ia bawa ke dalam pasar,” kata dia.
Kasat melanjutkan, setelah melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah, pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan.
Kasat menyebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku saat itu juga setelah mendapat petunjuk keberadaannya. “DK kami di rumahnya, Kampung Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada pukul 21.30 WIB,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merusak kunci kontak mobil korban menggunakan kunci leter T dan soket yang sudah ia modifikasi.
Kini, pelaku berikut sejumlah barang bukti untuk mencuri mobil telah berada di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata dia.