Kotaagung (Lampost.co) — Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Kutadalom, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap oleh Polsek Talang Padang.
Pengungkapan setelah polisi menerima laporan dari korban, Muksin (44) pada Senin, 18 September 2023. Pasalnya sekitar pukul 05.00 WIB, seorang pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri tiga unit handphone senilai Rp3 juta.
Menurut Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, pihaknya segera memulai penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya bernama Yuriansah (38).
Dari tersangka yang merupakan warga Pekon Banjarmanis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus itu turut diamankan barang bukti handphone milik korban.
“Tersangka ditangkap pada Jumat, 20 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon Gisting Bawah. Saat penangkapan, turut disita dua handphone milik korban,” kata Iptu Bambang Sugiono, Minggu, 22 Oktober 2023.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus serupa dalam pencurian handphone pada awal 2022 dan keluar penjara pada Februari 2023. “Kasus terdahulu, tersangka juga mencuri handphone di rumah tetangganya di Pekon Banjarmanis, Gisting,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kembali dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka dalam keterangannya mengakui perbuatannya dipicu lantaran tidak ada pekerjaan guna menghidupi kebutuhan sehari-hari. “Saya khilaf karena belum dapat kerjaan pasti, sehingga pas ada kesempatan saya ngambil HP itu,” ucapnya.
Ricky Marly