• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 00:34
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ricky Ardiantoro Jalani Sidang Dakwaan Asusila Anak di Bawah Umur

Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang dakwaan terhadap Ricky Ardiantoro

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
08/08/24 - 18:10
in Hukum, Kriminal
A A
Pelaku sedang keluar ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Pelaku sedang keluar ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang dakwaan asusila dengan pelaku Ricky Ardiantoro. Ricky seorang terdakwa tindak pidana perlindungan anak. Proses persidangan tersebut berjalan secara tertutup atas perkara perlindungan anak, Kamis, 8 Agustus 2024.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desmila Sari menyampaikan terdakwa Ricky Ardiantoro yang merupakan pria asal Bandar Lampung tersebut. Pada 24 April 2024 lalu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat., serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak yang masih berusia 3 tahun.

 

Kemudian Desmila menjelaskan kronologis peristiwa mengerikan tersebut bermula saat ayah korban menitipkan korban pada rumah mertuanya. Lalu, mertua terdakwa pergi untuk melayat dan korban tertitipkan kepada terdakwa. Saat korban sedang bermain dengan keponakan-keponakan terdakwa. Terdakwa memanggil korban sambil terdakwa.

Baca Juga : 

https://lampost.co/kriminal/seorang-pemuda-di-metro-ancam-sebarkan-video-asusila-dan-pukuli-kekasihnya/

“Kemudian terdakwa membawa korban ke gudang rumah. Kemudian terdakwa langsung menodongkan pisau yang sudah terdakwa bawa. Lalu sembari melakukan pengancaman,” katanya. 

Tiga Kali

Kemudian terdakwa membuka celana korban dan melakukan perbuatan asusila yaitu sodomi. Dalam dakwaan penuntut umum, perbuatan terdakwa dalam sehari itu tidak hanya sekali. Namun terjadi hingga tiga kali dengan cara yang sama.

 

“Saat sore hari ibu korban datang dan menjemput korban untuk pulang. Sesampainya dirumah, korban meminta sang ibu untuk membuatkan makanan menyuapi korban. Kemudian korban meminta buatkan susu dan saksi langsung tidur pada kamarnya sambil minum susu,” katanya. 

 

Saat itu, ibu korban ikut tidur bersama korban. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, korban terbangun dan gelisah dan menggaruk pantatnya. Lalu ibu korban mencoba menggaruknya, namun tangan ibunya disingkirkan korban dan korban mentupi lubang anusnya.

 

Merasa curiga, ibu korban yang merupakan seorang tenaga kesehatan memeriksa anus terdapat kemerahan. “Setelah itu ibu korban menanyakan siapa yang menyakiti korban. Dan mengatakan adalah terdakwa. Kemudian ibu korban melapor kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” katanya.      

 

Perbuatan pidana terdakwa tersebut tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Tags: ASUSILAPengadilan Negeri Tanjung Karangperkaraperlindungan anakPersidanganRicky Ardiantoro
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.